Di sisi lain, kata dia, kasus korupsi yang terjadi dalam pelayanan publik ditengarai karena penyelenggara tidak menerapkan standar pelayanan yang diamanahkan oleh undang-undang dalam pelayanan publik yang seharusnya dijadikan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
"Rendahnya kepatuhan dalam menerapkan standar pelayanan mengakibatkan potensi maladministrasi, antara lain pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang," ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, dalam kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman melakukan penilaian pelayanan publik untuk sebagai upaya untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Di sisi lain, Ombudsman juga mendorong agar pengelolaan pengaduan masyarakat dilaksanakan secara optimal sehingga membuka akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan mengawasi untuk mencegah munculnya potensi maladminsitrasi dan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," pungkasnya.
Editor : Okky Adiana