BANDUNG, iNewsCimahi.id - Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat yang juga Pengamat Pendidikan, Dan Satriana mengatakan, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahunnya menjadi momentum bagi masyarakat Indonesia untuk mengingatkan bahwa korupsi dapat merugikan keuangan negara dan kualitas pelayanan publik.
Menurut dia, tindak pidana korupsi bukan saja secara langsung merugikan keuangan negara. Dalam konteks pelayanan publik, tindak pidana korupsi juga mempengaruhi pelayanan publik yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.
"Korupsi tentunya akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat. Pelayanan publik tidak akan kunjung membaik dan cenderung membebankan biaya mahal kepada masyarakat," ujar Dan, di Bandung, Jumat (9/12/2022).
Di sisi lain, kata dia, kasus korupsi yang terjadi dalam pelayanan publik ditengarai karena penyelenggara tidak menerapkan standar pelayanan yang diamanahkan oleh undang-undang dalam pelayanan publik yang seharusnya dijadikan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
"Rendahnya kepatuhan dalam menerapkan standar pelayanan mengakibatkan potensi maladministrasi, antara lain pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang," ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, dalam kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman melakukan penilaian pelayanan publik untuk sebagai upaya untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Di sisi lain, Ombudsman juga mendorong agar pengelolaan pengaduan masyarakat dilaksanakan secara optimal sehingga membuka akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan mengawasi untuk mencegah munculnya potensi maladminsitrasi dan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," pungkasnya.
Editor : Okky Adiana