Meski demikian, Tito menegaskan, yang tidak boleh dilakukan adalah balik nama pulau tersebut menjadi atas nama asing. Kepulauan Widi harus tetap milik Indonesia namun dikelola asing. "Tidak boleh otomatis (dimilik) asing (melalui lelang), UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (Kepulauan Widi)," ucapnya.
Tito melihat pengembangan eco-tourism yang akan dilakukan di Kepulauan Widi bisa membuka lapangan pekerjaan di daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kita juga melihat kebutuhan daerah, ini kan juga mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), lapangan pekerjaan kalau seandainya bisa dikelola dengan baik," kata Tito.
Melalui situs lelang tersebut, Kepulauan Widi tidak mempunyai harga dasar penawaran, namun jika ada yang berminat penawar diminta memberikan deposit sebesar 100.000 atau setara Rp1,5 miliar untuk bukti keseriusan. Pelelangan dibuka pada 8 Desember pukul 16.00 WIB dan berakhir pada 14 Desember 2022 mendatang.
Editor : Andi Hadiana