Pada kesempatan ini juga, Pj Wali Kota Cimahi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kampung Adat Cireundeu sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Dengandikeluarkannya SK ini maka Kampung Adat Cireundeu secararesmi diakui sebagai bagian dari masyarakat hukum adat di Indonesia.
“Ini menjadi pengakuan dimana kita melihat keunikanbudaya, juga kearifan yang dimiliki yang diterapkan dalamkehidupan sehari-hari. Ini merupakan kriteria yang sangat luarbiasa dan di Jawa Barat tidak banyak yang mendapatkan SK ini, tapi salah satunya Kampung Adat Cireundeu, dan inimerupakan suatu kebanggaan tersendiri,” imbuhnya.
Dengan adanya SK ini Dicky berharap Kampung AdatCireundeu dapat semakin dikenal luas, dan mendapatperhatian baik dari Pemerintah Provinsi atau pihak lain yang memang concern pada budaya adat. Dicky juga mengajak masyarakat Kota Cimahi dapat terus menjaga dan mengembangkan nilai-nilai luhur yang ada dalam masyarakat adat, serta mengajarkan kepada generasi muda agar generas ipenerus bangsa dapat memahami dan menghargai budayayang telah diwariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Senada dengan Pj Wali Kota Cimahi, Kepala DinasKebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga(Disbudparpora) Kota Cimahi, Achmad Nuryana, juga menyoroti pentingnya hidup harmonis berdampingan denganalam, serta melestarikan budaya bangsa.
Menurutnya pelestarian kebudayaan juga penting agar generasi saat ini mengenal dan mau belajar serta turut melestarikan kebudayaan Indonesia.
“Indonesia memiliki banyak keragaman budaya yang unik, kita harus melestarikan dan memajukannya. Kebudayaantradisional ini tidak ketinggalan jaman, bahkan denganstrategi yang tepat Kebudayaan tradisonal ini dapatmendunia,” tegasnya.
Adapun rangkaian Cireundeu Festival adalah sebagai berikut:
• Pasanggri Calung se Jawa Barat
• Pertunjukan Angklung Buncis
• Workshop Rasi dan Angklung Buncis
• Dialog Budaya
• Gelar Produk Kuliner Khas Cireundeu
• Exibisi Permainan Tradisional
• Jelajah Wisata Cireundeu
• Pagelaran Wayang Golek
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait