PT Pegadaian Kanwil X Jabar Lakukan Koordinasi dan Sosialisasi Penanganan Kredit Non Gadai

Okky Adiana
PT Pegadaian sebagai satu-satunya BUMN non bank yang bergerak di Bidang Jasa Gadai saat ini sudah mulai merambah aktifitas usahanya ke layanan produk non gadai. (Foto: istimewa)

CIREBON, iNewsCimahi.id - PT Pegadaian sebagai satu-satunya BUMN non bank yang bergerak di Bidang Jasa Gadai saat ini sudah mulai merambah aktifitas usahanya ke layanan produk non gadai. Adapun beberapa produk non gadai berbasis fidusia, seperti Pinjaman Modal Kerja, Pinjaman Modal Produktif, Pinjaman Serba Guna, Pinjaman Usaha, hingga cicil kendaraan.

 

PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat sebagai salah satu Kanwil yang juga menyalurkan layanan produk non gadai berbasis fidusia. Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat, Maryono menyampaikan saat ini jumlah nasabah produk non gadai berbasis fidusia sudah mencapai 54 ribu Nasabah, dengan nominal OSL mencapai 1 Triliun, dengan berbagai ragam produk yang digunakan, jenis usaha yang dibiayai, dan profesi yang dimiliki oleh nasabah.

 

“Jawa Barat merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi tinggi dalam penyaluran produk non gadai berbasis fidusia, saat ini terdapat 4,4 juta Pelaku UMKM, belum lagi jumlah pekerja yang ada di Provinsi Jawa Barat mencapai 10 juta Pekerja, ini menjadi peluang bagi Kami untuk bisa meningkatkan penyaluran produk non gadai berbasis fidusia, ujar Maryono”. 

Guna memaksimalkan kegiatan dalam penyaluran kredit serta menjaga kolektibilitas kredit untuk produk Non Gadai, hari Kamis (06/07) PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat melakukan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Tindak Lanjut Penanganan Kredit Non Gadai Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) bertempat di Kantor PT Pegadaian Area Cirebon. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Vice President PT Pegadaian Area Cirebon, Ali Maskuri, Kepala Departemen Manajemen Risiko, Deni Aldela, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Angger P Waspodo, Para Manager Non Gadai & AO yang ada di Area Cirebon, serta Managing Partners Dr. Tina Amelia & Co, Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., CLA., dan Partners Dr. Tina Amelia & Co, Dr(C). Dimas Asep Saputra, S.H., M.H., CTL, CIRP.

 

“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang Kami lakukan sebagai upaya menjaga kolektibilitas kredit non gadai berbasis fidusia, dalam kegiatan ini kami mensosialisasikan kepada Para Manager Non Gadai & AO yang ada di Area Cirebon beserta pihak terkait, tentang adanya kerjasama penanganan kredit bermasalah dengan Retainer Lawyer dalam hal ini Lawfirm Dr. Tina Amelia & Co. Adapun teknis secara umum, Konsultan Hukum yang ditunjuk oleh Pihak Pegadaian akan memberikan nasehat hukum (legal advice), pendapat hukum (legal opinion) guna penagangan kredit bermasalah serta edukasi mengenai perbaikan kualitas kredit dan edukasi tentang mekanisme penagihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait”, ujar Deni Aldela didampingi oleh Angger P Waspodo.

 

Retainer Lawyer adalah Konsultan Hukum yang bergerak dalam bidang pemberian jasa hukum yang independen dan profesional. Banyak perusahaan baik Bank maupun perusahaan layanan non bank yang juga bekerja sama dengan retainer lawyer sebagai langkah untuk menjaga kualitas kredit dan mempercepat proses penyelesaian kredit bermasalah.

 

“Kami ingin PT Pegadaian Kanwil X Bandung dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dengan diiringi kualitas kredit yang sehat”, ujar Maryono.

Editor : Okky Adiana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network