Dicky juga menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, telah ditetapkan Rabu 27 November 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Pilkada Serentak Tahun 2024 memiliki makna penting karena event ini merupakan pengejawantahan nilai-nilai demokrasi hingga ke daerah, yang menjadi momen dimana warga Cimahi dapat menggunakan hak-nya untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat Kota Cimahi.
Untuk itu, Dicky menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah membentuk Desk Pilkada untuk mendukung penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kota Cimahi, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Cimahi agar berlangsung secara aman, tertib dan lancar.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait