BANDUNG, iNewsCimahi.id - Tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calonnya sendiri pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024. Hal ini lantaran seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jawa Barat berdasar hasil Pemilihan Legislatif 2024 tidak memenuhi ambang batas 20 persen.
Dengan jumlah 120 kursi DPRD Jabar, partai politik harus memiliki 24 kursi untuk mengusung calon mereka pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat mendatang.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait