Iu Rusliana menegaskan bahwa segala tindakan anarkis dan menggangu kepentingan masyarakat umum sangat bertentangan dengan prinsip Persyarikatan Muhammadiyah.
Apabila benar-benar terjadi kecurangan, lanjut dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, mekanisme hukum yang berlaku tetap harus dipergunakan.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait