Merujuk Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, Pemprov Jabar terus mendorong kemajuan kepariwisataan daerah melalui Desa Wisata yang merupakan inovasi pembangunan ekonomi desa yang bertumpu pada sektor primer (kegiatan pertanian) dikolaborasikan dengan sektor tersier (kegiatan pariwisata) dan tetap memelihara kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat.
Setelah sempat terpuruk, Pemprov Jabar kini harus memperkuat ketahanan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar pemulihan pasca pandemi covid-19.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait