Kedua, Calon Mahasiswa diwajibkan mengirimkan beberapa dokumen melalui pos ke alamat Gedung Direktorat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Jl. Dr. Setiabudhi No.229 Bandung 40154 mulai 30 Maret - 05 April 2024 Cap Pos.
Ketiga,, Seluruh Calon Mahasiswa Baru, selain pemilik Kartu Indonesia Pintar Kuliah, KIP-K (Pendaftar KIP-K yang telah dinyatakan lolos verifikasi) wajib membayar biaya pendidikan sebesar yang tercantum dalam Peraturan Rektor UPI tentangUang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2024/2025.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait