Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan bahwa saat ini Sistem Meritokrasi sedang berada di fase transisi penting dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN. Ia memastikan walau pun ada peralihan kelembagaan fungsi pengawasan Sistem Merit, namun fungsi pengawasan Sistem Merit akan terus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan Meritokrasi.
Ia pun mengajak para ASN untuk mempertahankan integritas, profesionalisme, dan netralitas. “Kita harus menjadi teladan terutama menjelang pemilu serentak, untuk menunjukan pelayanan publik yang objektif, adil dan bebas dari pengaruh politik,” pesannya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait