Tujuan penerapan Sistem Merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Dalam Anugerah Meritokrasi Tahun 2023, 143 Instansi Kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota berhasil meraih penghargaan ini. 34 Instansi mendapatkan Kategori “Sangat Baik”, sedangkan 95 Instansi lainnya mendapatkan kategori “Baik”.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan bahwa penerapan Sistem Merit dalam pemerintahan sudah dilaksanakan sejak lama. Menurutnya penerapan Sistem Merit dapat menciptakan pemerintahan yang baik sesuai dengan penerapan Reformasi Birokrasi.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait