Ijudin Nilai Penangkapan Paksa 7 Orang Penebang Pohon Pangandaran Langggar Kode Etik

Okky Adiana
Kepolisan Sektor Sidamulih, Kabupaten Pangandaran menangkap tujuh orang yang tengah melakukan aktivitas penebangan pohon. (Foto: Istimewa)


Ijudin menilai penangkapan paksa yang dilakukan oleh Polsek Sidamulih melanggar kode etik kepolisian.

"Pasalnya, penangkapan dilakukan hanya berdasarkan informasi sepihak dari pihak oknum kehutanan yang mengaku sebagai pemilik lahan, tanpa adanya dasar laporan yang jelas," sambungnya.

Ijudin menegaskan, saat ini tim kuasa hukum pemilik lahan akan melakukan laporan atas ketidak profesional an yang dilakukan Polsek Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

"Dengan adanya tindakan tersebut, saya selaku kuasa pemilik lahan menduga  adanya perbuatan melawan hukum dan  pelanggaran kode etik kepolisian RI yang diduga di akukan oleh petinggi Polsek Sidamulih berinisial S," tegasnya.



Editor : Okky Adiana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network