Ijudin Nilai Penangkapan Paksa 7 Orang Penebang Pohon Pangandaran Langggar Kode Etik

Okky Adiana
Kepolisan Sektor Sidamulih, Kabupaten Pangandaran menangkap tujuh orang yang tengah melakukan aktivitas penebangan pohon. (Foto: Istimewa)

PANGANDARAN, iNewsCimahi.id - Kepolisan Sektor Sidamulih, Kabupaten Pangandaran menangkap tujuh orang yang tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jumat (20/10/2023) lalu.

Atas penangkapan tersebut, kuasa hukum ahli waris Hidayat Faber selaku pemilik sah atas lahan tersebut, M. Ijudin Rahmat SH. langsung mendatangi Mapolres Pangandaran yang mendapat limpahan kasus penangkapan ke tujuh pekerja penebang pohon.

"Saya selaku kuasa hukum ahli waris dari Hidayat Faber, pemilik sah berdasarkan penetapan pengadilan no 07 /Pdtp/2002  di Desa  Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran seluas 83 hektare, mempertanyakan terkait penangkapan ke tujuh pekerja penebang kayu ini", ujar M. Ijudin Rahmat SH.



Editor : Okky Adiana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network