Sebagai catatan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan jenis usaha dengan modal kecil dan jumlah karyawan terbatas. Meski “kecil dan terbatas”, namun sektor ini berkontribusi penting dalam perekonomian di banyak negara, termasuk indonesia.
Saat krisis ekonomi 1997, banyak industri besar kita kolaps, yang berakibat pertumbuhan ekonomi minus. Di tengah situasi yang sulit, hanya dalam waktu dua tahun, 1999, ekonomi bangkit lagi. Penopang kebangkitan itu adalah UMKM, bukan “para raksasa” bisnis.
Data Kementerian Koperasi & UKM menunjukkan, jumlah pelaku UMKM di indonesia sekitar 64,2 juta , atau lebih dari 90% dari seluruh pelaku usaha di indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM sekitar 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.
Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%. Kesimpulannya, UMKM sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait