Hingga saat ini, kata dia, sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 Pemerintah Daerah Kota Cimahi ini telah melakukan penetapan 6 objek cagar budaya, pertama Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol), kedua bangunan Rumah Sakit Dustira, ketiga bangunan Gedung Sudirman Cimahi, keempat bangunan Stasiun Kereta Api Cimahi, kelima bangunan Gedung Eks Bioskop Rio, dan kelima Gereja Santo Ignatius.
Dikdik berharap, kepedulian terhadap pentingnya cagar budaya yang mempunyai nilai adiluhung (bermutu tinggi) dapat terus ditingkatkan, untuk kemudian dapat menumbuhkembangkan apresiasi masyarakat khususnya generasi muda yang peduli akan warisan budaya bangsa sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pariwisata.
Sebagai catatan, bangunan bersejarah eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai cagar budaya melalui surat keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang bangunan gedung Eks Bioskop Rio sebagai bangunan cagar budaya Kota Cimahi, dan surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang bangunan Gereja Santo Ignatius sebagai bangunan cagar budaya Kota Cimahi.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait