Eks Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi

Okky Adiana
Pemkot Cimahi kembali menetapkan dua bangunan bersejarah sebagai cagar budaya. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi kembali menetapkan dua bangunan bersejarah yaitu eks Gedung Bioskop Rio, dan Gereja Santo Ignatius sebagai cagar budaya Kota Cimahi tahun 2023.

Penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.

Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota Cimahi bekerjasama dengan dengan tim ahli cagar budaya Kota Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Cimahi.

Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan menjelaskan bahwa cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Setidaknya ada lima tujuan utama dari pelestarian cagar budaya, pertama melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia, kedua meningkatkan Harkat martabat melalui cagar budaya, ketiga memperkuat kepribadian bangsa, keempat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kelima mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

“Hari ini kita sama-sama melaksanakan seremonial untuk menetapkan dua cagar budaya di Kota Cimahi, yaitu Gedung eks Rio dan Gereja Santo Ignatius. Ini merupakan bagian dari komitmen  Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam menjaga warisan budaya, sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota, dari dulu hingga sekarang nantinya akan terlihat kaitan sejarahnya seperti apa," tutur Dikdik, dalam siaran persnya, (1/9/2023).



Editor : Okky Adiana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network