Sementara itu, Rektor UPI M Solehuddin menjelaskan bahwa Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk memperoleh predikat WBK harus memenuhi persyaratan administrasi dan meraih nilai komponen yang telah ditentukan yaitu pada area manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Serta komponen hasil terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dengan sub komponen survei persepsi Antikorupsi dan sub komponen persentasi tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa beberapa alasan mengapa pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan UPI merasa perlu membangun Zona Integritas yaitu, satu pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrasi belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang profesional.
Kedua, kualitas pelayanan publik masih belum memenuhi harapan publik, Sistem pengawasan internal belum mampu berperan sebagai quality assurance, ketiga sistem monitoring, evaluasi, dan penilaian belum dibangun dengan baik;, keempat praktik manajemen SDM Belum optimal meningkatkan profesionalisme, serta kelima pelaksanaan program dan kegiatan belum sepenuhnya didasarkan atas prosedur yang baku dan terstandarisasi.
"UPI melakukan Pembangunan Zona Integritas bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara," ujar M Solehuddin.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait