BANDUNG, iNewsCimahi.id - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan kegiatan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Kampus UPI di Daerah di Gedung Achmad Sanusi UPI, Jalan Setiabudhi 229 Bandung, Selasa (25/7/2023).
Kegiatan dihadiri oleh para pimpinan unit kerja dilingkungan UPI serta undangan pimpinan berbagai instansi lembaga pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, serta pimpinan lembaga seperti Ombudsman, komisi informasi, komisi penyiaran, lembaga pemerintah lainya serta media massa.
Sekretaris Universitas sekaligus penanggung jawab deklarasi Memen Kustiawan menjelaskan bahwa secara responsif, Rektor UPI menugaskan pembangunan Zona Integritas kepada para Dekan Fakultas, Direktur Sekolah Pascasarjana, dan para Direktur Kampus UPI di Daerah. Berbagai pepersiapan pembangunan Zona Integritas telah dilakukan baik oleh tim RB Universitas maupun oleh tim ZI Fakultas, SPs, dan Kampus UPI di Daerah.
Menurutnya, kegiatan deklarasi ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan naskah deklarasi serta naskah fakta integritas oleh 13 unit kerja yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS), Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA), Fakultas Pendidikan Teknik dan Kejuruan (FPTK), Fakultas Pendidkan Olahraga dan Kesehatan (FPOK), Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB), Fakultas Pendidikan Seni dan Desain (FPSD), Sekolah Pasacasarjana dan 5 kampus UPI di daerah yaitu UPI Kampus Tasikmalaya, UPI Kampus Serang, UPI Kampus Sumedang, UPI Kampus Purwakarta, UPI Kampus Cibiru.
"Sebelumnya, pada tahun 2023 ini, 1 unit kerja Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2023 kembali lolos seleksi Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal (TPI) untuk kedua kalinya dan diusulkan ke Kemenpan RB sebagai Tim Penilai Nasional (TPN) untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh TPN," papar Memen, dalam siaran persnya.
Sebagai catatan, pembangunan Zona Intergritas merupakan implementasi percepatan dari Reformasi Birokrasi. Sesuai dengan Peraturan MenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemdikbud Ristek, Nomor 1170/E/OT.01.00/2022 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas PTN dan LLDikti. Yang salah satu poin nya adalah Bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas khususnya di lingkungan Dirjen Dikti, dimohon Rektor dan Kepala LLDikti untuk menugaskan Dekan pada Fakultas yang belum membangun Zona Integritas.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait