Soal Sengketa dan Laporan Pengurus Tandingan ke PMJ, Begini Penjelasan Pengurus Pusat IPHI

Arif Budianto
Foto: IPHI (Foto: Istimewa)


Terhadap narasi di media tersebut diatas yang disampaikan oleh saudara Dr. KH. Ustadz Buchory Muslim, yang menjabat sebagai Departemen hukum PP IPHI, hendaknya menyadari atas kesalahannya yang fatal, bahwa dasar hukum sebagai kepengurusan IPHI yaitu Nomor : AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021, Telah DICABUT dengan SK Kemenkumham RI Nomor : AHU.AH.01.43-2 tanggal 17 Maret 2023, artinya tidak memiliki legal standing, sehingga dengan dicabutnya AHU tersebut yang maka dengan sendirinya ormas tersebut yang sebelumnya berlindung dari AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021 menjadi bubar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Perpu Pasal 80A diterangkan : Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

e. Terhadap ancaman akan melaporkan ke Polda Metro Jaya, kami sangat menghormati dan menghargainya, namun demikian perlu diketahui bahwa Ketetapan SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-0000911.AH.01.08-Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021, telah diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Tingkat Mahkamah Agung, ke semua tingkat Pengadilan tersebut memutuskan bahwa AHU Kami Muktamar VII Jakarta No. AHU-0000881.AH.01.08. TAHUN 2021 tanggal 15 Juni 2021 yang sah dan sesuai dengan Hukum, sehingga mana lagi yang diuji palsunya.?

f. Untuk pendaftaran merek IPHI jelas dan terang bahwa merek itu didaftarkan oleh Erman Suparno dan Bambang Irianto pada tanggal 16 Juni 2021 sebagai Amanah dari Muktamar ke VII di Jakarta yang telah disahkan berdasarkan No. AHU-0000881.AH.01.08. TAHUN 2021
tanggal 15 Juni 2021 dan telah mendapat sertifikat perlindungan merek dari Dirjen HAKI
Nomor : IDM000993315 tanggal 01 September 2022, dan ada pihak pihak yang melakukan upaya pendaftaran merek yang sama dari pelaksana Muktamar VII Surabaya, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia merek tersebut TIDAK DISETUJUI.

g. Perlu kami sampaikan bahwa kami telah membuat Laporan Polisi dan saat ini dalam proses pemeriksaan atas pelanggaran merek IPHI dan Logo IPHI berdasarkan sertifikat merek di Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat masing masing di Polda Metro Jaya No.
LP/B/6629/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 30 Desember 2022, dan di Polda Jawa Barat : LI/14/II/2023/Ditreskrimsus tanggal 24 Februari 2023.

h. Kepada pengurus IPHI yang masih belum memahami status hukum yang sebenarnya diharapkan bisa mengecek keabsahan tersebut baik melalui Kementerian Hukum dan Ham, Pengadilan TUN, pejabat merk, maupun data data dari jejak digital Google, sehingga tidak terjebak dengan berita berita yang tidak mendasar dengan kebenaran nya / hoax.

Demikian hak jawab kami untuk diberitakan Kembali sebagai asas keseimbangan berita. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Editor : Okky Adiana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network