Soal Sengketa dan Laporan Pengurus Tandingan ke PMJ, Begini Penjelasan Pengurus Pusat IPHI

Arif Budianto
Foto: IPHI (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dengan Ketua Umum Erman Suparno dan Sekjen Bambang Irianto memberikan hak jawab atas pemberitaan yang tayang di iNews Cimahi dengan judul "Sengketa Kepengurusan, IPHI Laporkan Pengurus Tandingan ke Polda Metro Jaya".

Berikut narasi lengkap hak jawab atas pemberitaan tersebut.

Bersama surat ini dengan segala hormat dan ketulusan hati, kami dari Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP-IPHI), memberitahukan bahwa sesuai Hasil Muktamar VII tanggal 12 Juni 2021 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum IPHI Dr. Ir. H. ERMAN SUPARNO, MBA. M.Si (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2005-2009), telah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No : AHU-0000881.AH.01.08.TAHUN 2021 tanggal 15 Juni 2021 dan mendapatkan Sertifikat Merek Nomor :IDM000993315 tanggal 01 September 2022 dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait dengan IPHI, bersama ini kami dari Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) Muktamar VII Jakarta, memberikan hak Jawab untuk dimuat / diterbitkan agar berita berdasar dan seimbang, karena berita tersebut tidak menjunjung tinggi asas keseimbangan berita, tidak mengandung unsur kebenaran, berita yang hanya bersifat opini tanpa bukti pendukung dan malah terkesan menghakimi Kepengurusan kami yang sah dan legal.

Oleh karena itu kami menyampaikan hak Jawab kami atas pihak yang merugikan kami tersebut dapat dikoreksi kebenarannya sebagai berikut :

a. Bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) resmi mencabut keputusan
nomor AHU-0000911.AH.01.08 tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) tanggal 22 Juni 2021. Pencabutan ini diikuti dengan penghapusan data atas pencatatan perubahan anggaran dasar perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia dalam daftar Perkumpulan berdasarkan akta nomor 04 tanggal 21 Juni 2021, yang dibuat oleh Sarinandhe Djibran,SH. Notaris di Kabupaten Bekasi.

b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pencabutan AHU-0000911.AH.01.08 tahun 2021 tgl 22 Juni 2021 tersebut tertuang dalam SK Kemenkumham Nomor: AHU.AH.01.43-2 tanggal 17 Maret 2023. Yang mengacu kepada Keputusan :

1. Pengadilan Tata Usaha Negara, Putusan No. 187/G/2021/PTUN-Jkt. Tanggal 3 Januari 2022.
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Putusan No.64/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 12 April 2022.
3. Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 480 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022. yang telah berkekuatan hukum tetap.
c. Dengan dicabutnya SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-0000911.AH.01.08-Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021, tersebut maka Kepengurusan yang sah dan legal adalah Keputusan yang ditetapkan dalam Muktamar VII tanggal 12 Juni 2021 di Jakarta yang disahkan oleh kementrian
hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor No. AHU-0000881.AH.01.08. TAHUN 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia
(IPHI). Yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. ERMAN SUPARNO, MBA. M.Si sebagai ketua Umum dan Ir. H. A. BAMBANG IRIANTO, sebagai sekretaris Jenderal.

d. Dengan demikian selesai sudah persoalan organisasi IPHI dan sangat jelas secara hukum hanya kami pengurus sah yang diakui oleh Negara.



Editor : Okky Adiana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network