Sementara, layanan Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler dapat diakses masyarakat dengan mudah melalui aplikasi PosAja!. Pelanggan tinggal mengakses layanan tersebut melalui handphone serta melakukan pemesanan dan pengiriman tanpa harus ke Kantor Pos. Paket yang dikirim nantinya akan di pick up oleh O-Ranger untuk didistribusikan sesuai alamat tujuan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan karena di penghujung tahun 2022, telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 yang semuanya mengatur tentang modernisasi administrasi perkara dan persidangan.
"Salah satu hal yang baru dari peraturan tersebut adalah pemberlakuan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan," kata dia.
Menurut dia, sejak 2018, Mahkamah Agung telah memulai langkah melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik.
Terkait persidangan elektronik, pada tahun 2022, MA mengubah model panggilan dan pemberitahuan dalam menangani perkara. Dalam hal suatu perkara didaftarkan secara elektronik, panggilan dan pemberitahuannya dilakukan melalui surat tercatat. Artinya, seluruh perkara yang didaftarkan secara elektronik proses penyampaian panggilan dan pemberitahuannya tidak lagi dilakukan oleh jurusita pengadilan secara langsung, melainkan melalui media surat tercatat.
"Perubahan cara penyampaian ini adalah hal yang baru dan merupakan perubahan yang sangat fundamental dalam hukum acara perdata, " jelas dia.
Dalam penyampaian panggilan atau pemberitahuan via surat tercatat, peran penyedia layanan pengiriman menjadi sangat esensial. Dengan luasnya wilayah dan sebaran kantor pengadilan di seluruh Indonesia yang dapat dijangkau oleh Pos Indonesia, maka pilihan untuk memilih PT. Pos Indonesia sebagai satu-satunya penyedia layanan pengiriman surat tercatat adalah tepat.
"Peran PT Pos Indonesia menjadi sangat strategis karena menyangkut hak para pencari keadilan atas proses hukum yang sedang dijalaninya. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja cerdas mewujudkan kerja sama ini untuk kemajuan hukum di Indonesia," imbuh dia.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait