Untuk ASN bertugas 6 hari, jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB dengan perbedaan jam istirahat khusus pada hari Jumat pukul 11.30-12.30 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif berkisar 32,5 jam dalam seminggu. Ada pergeseran waktu pada jam masuk, jam pulang kerja," ungkapnya.
Pihaknya memastikan kinerja pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala meski jam kerja selama ramadan digeser.
"Pelayanan tetap buka, tidak masalah. Pengaturan jam kerja selama Ramadan ini ditujukan agar terlaksana pelayanan prima kepada masyarakat," pungkas Dikdik.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait