CIMAHI, iNewsCimahi.id - Pemerintah Kota Cimahi melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2023. Pengaturan sistem kerja tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.
"Pemkot Cimahi mengikuti aturan pemerintah pusat soal jam kerja selama ramadan 2023. Menyesuaikan sesuai kondisi di lapangan," ujar Pj. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, Selasa (28/3/2023).
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 21Tahun 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara selama bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah. Terdapat pengaturan jam kerja bagi ASN yang bertugas 5 hari maupun 6 hari dalam seminggu. Jam kerja sebagaimana dimaksud menyesuaikan sistem layanan masing-masing OPD.
Untuk ASN bertugas 5 hari, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan jam istirahat 12.00-12.30 WIB dan untuk Jumat pukul 8.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Untuk ASN bertugas 6 hari, jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB dengan perbedaan jam istirahat khusus pada hari Jumat pukul 11.30-12.30 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif berkisar 32,5 jam dalam seminggu. Ada pergeseran waktu pada jam masuk, jam pulang kerja," ungkapnya.
Pihaknya memastikan kinerja pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala meski jam kerja selama ramadan digeser.
"Pelayanan tetap buka, tidak masalah. Pengaturan jam kerja selama Ramadan ini ditujukan agar terlaksana pelayanan prima kepada masyarakat," pungkas Dikdik.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait