Terkait Bisnis Pakaian Bekas Impor, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot Cimahi

Okky Adiana
Disdagkoperind Kota Cimahi tak akan terburu-buru menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting. (Foto: Istimewa)


Dadan juga mengatakan, dari informasi yang diterima bahwa pedagang pakaian di Cibeureum itu memang menjual pakaian bekas impor. Namun terkait hal itu perlu dicek ulang untuk memastikan mereka berbisnis thrifting atau tidak.

"Termasuk di titik lainnya kita akan cek lagi, jadi untuk sementara kita belum ada rencana ke sana (penindakan) karena harus ada solusi yang disiapkan," ucapnya.

Mengenai hal ini, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Cimahi karena pemerintah pusat juga melibatkan anggota Bareskrim Polri dalam menyita pakaian bekas impor tersebut.

"Nanti bersama beberapa OPD terkait, nanti akan kita coba komunikasikan termasuk dengan polisi. Kalau saat ini baru akan mengeluarkan pemberitahuan dulu," pungkasnya.



Editor : Okky Adiana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network