Terkait Bisnis Pakaian Bekas Impor, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot Cimahi

Okky Adiana
Disdagkoperind Kota Cimahi tak akan terburu-buru menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, tak akan terburu-buru menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.

Di Kota Cimahi sendiri ada beberapa titik bisnis thrifting seperti di Cibeureum dan Jalan Lurah.

Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, terkait larangan bisnis thrifting itu pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang yang tersebar di beberapa titik.

"Tapi untuk itu (penindakan) tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadan, kasihan para pedagang. Jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu," ujar Dadan, dari laman Pemkot Cimahi, Jumat (24/3/2023).

Sebelum mengeluarkan surat edaran itu, pihaknya akan mendata masyarakat yang melakukan bisnis thrifting tersebut agar mudah menindaklanjutinya sesuai aturan dari pemerintah pusat.

"Tapi sudah ada beberapa yang terindikasi seperti di Cibeureum," ungkap Dadan.



Editor : Okky Adiana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network