Ia pun berjanji akan mengusut kasus penemuan ganja ini untuk diselidiki lebih jauh. Akibat perbuatannya bercocok tanam dan memperjualbelikan ganja, tambahnya, tersangka C terancam hukuman di atas 20 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan pada tersangka C ini adalah Pasal 111 Jo Paaal 114 UU No 35 Tahun 2004 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara," sebutnya.
Dari informasi yang dihimpun, ratusan tanaman ganja ini ditanami pada pemisah antara Situ Cangkuang dan kolam milik tersangka. Beberapa pohon tampak telah dipanen, sementara bibit ganja yang disemaikan diperkirakan berusia dua bulan.
Editor : Andi Hadiana
Artikel Terkait