GARUT, iNewsCimahi.id – Sejumlah 167 batang pohon dan bibit ganja diamankan polisi dari salah satu tempat di kawasan Objek Wisata Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut .
Sebagian dari pohon ganja yang diamankan, diperkirakan memiliki tinggi hingga 1 meter lebih. Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, proses penanaman ratusan batang pohon dan bibit ganja tersebut setidaknya telah berlangsung selama dua tahun.
Menurut dia, seluruh tanaman ganja tersebut didapat dari seorang tersangka berinisial C (44). "Didapat dari tersangka C, pekerjaan ngakunya seorang dukun," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa (31/1/2023).
Pihaknya, lanjut Kapolres Garut, masih mendalami apa yang menjadi motif tersangka C. Saat ini tersangka telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Garut beserta sejumlah barang bukti.
"Motifnya apa, ini yang sekarang sedang kami kembangkan lebih luas. Sebab tanaman ini sudah ditanam selama dua tahun dan yang dipanen telah diperjualbelikan pada masyarakat sekitar," ujarnya.
Ia pun berjanji akan mengusut kasus penemuan ganja ini untuk diselidiki lebih jauh. Akibat perbuatannya bercocok tanam dan memperjualbelikan ganja, tambahnya, tersangka C terancam hukuman di atas 20 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan pada tersangka C ini adalah Pasal 111 Jo Paaal 114 UU No 35 Tahun 2004 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara," sebutnya.
Dari informasi yang dihimpun, ratusan tanaman ganja ini ditanami pada pemisah antara Situ Cangkuang dan kolam milik tersangka. Beberapa pohon tampak telah dipanen, sementara bibit ganja yang disemaikan diperkirakan berusia dua bulan.
Editor : Andi Hadiana
Artikel Terkait