Usai sidang, Kuasa Hukum Kang Dedi mengatakan, tidak ada satu orang pun saksi dari penggugat yang bisa membuktikan masalah yang terjadi dalam rumah tangga Kang Dedi dengan Neng Anne.
"Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini," sambungnya.
Begitu juga soal apakah Dedi Mulyadi memberikan nafkah atau tidak, saksi tidak ada yang tahu. "Mereka, para saksi ini hanya bicara soal katanya, atau istilah dalam hukum itu testimonium de auditu," ujarnya.
Sementara itu, sidang gugatan perceraian akan kembali digelar, pada Rabu 25 Januari 2023.
Diketahui sebelumnya, Neng Anne buka-bukaan soal alasannya melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta. Dia menyebut suaminya sudah tidak lagi memberikan nafkah lahir dan batin.
Dedy juga dianggap melakukan kekerasan verbal atau KDRT secara psikologis dalam rumah tangga.
Editor : Andi Hadiana
Artikel Terkait