Kombes Pol Kusworo menambahkan, jika pelaku baru memproduksi sabu-sabu ini selama 2 minggu dan selama ini berhasil memproduksi sabu-sabu lewat internet serta belajar secara otodidak
"Pelaku sudah memproduksi barang ini sekitar 2 minggu, namun alhamdulilah sebelum barang haram ini beredar, pelaku beruntung sudah kita dapatkan," ucapnya.
Adapun pelaku sendiri kenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Editor : Megha Nugraha
Artikel Terkait