JAKARTA, iNewsCimahi.id - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang dihadiri pula tim pengacara terdakwa Bharada E. Selanjutnya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tampak Bharada E duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Bharada E,pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini, terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut Jaksa selama 8 tahun penjara. Sama dengan Putri, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf juga dituntut Jaksa 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo dinilai Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berbeda dengan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf hanya dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor : Megha Nugraha
Artikel Terkait