JAKARTA, iNewsCimahi.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama membunuh Brigadir J.
Sebelumnya JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Editor : Megha Nugraha
Artikel Terkait