JAKARTA, iNewsCimahi.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukan pelecehan. Akan tetapi, perselingkuhan antara Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," tegas jaksa dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Keyakinan jaksa tersebut didasarkan dari keterangan Putri, Kuat dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto. Jaksa menyebut, perselingkuhan terkuak oleh Kuat sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerat Brigadir J dengan pisau dapur.
Editor : Andi Hadiana
Artikel Terkait