Selama 2022, BNNP Jabar Ungkap 51 Kasus Peredaran Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang

Okky Adiana
Selama 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat mengungkap 51 kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. (Foto: Okky Adiana)


Penyelundupan via jalur ekspedisi masih cukup mendominasi. Sepanjang 2022, pelaku lebih banyak menggunakan modus operandi pengiriman paket narkoba melalui kurir jasa ekspedisi.

“Maka itu kami berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum BNNP Jawa Barat,” ucap Arief.

Pada kesempatan sama, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Bubung Pramiadi mengemukakan, ada sejumlah kasus menonjol yang diungkap pihaknya sepanjang tahun ini. Diantaranya, penyelundupan 38 kilogram ganja dari Sumatera Utara yang dilakukan oleh tiga orang kurir. Kemudian, penyelundupan satu kilogram sabu dari wilayah Medan ke Bogor menggunakan jasa pengiriman barang.

“Ada pula pengungkapan kasus penyelundupan satu kilogram sabu yang dibawa kurir langsung di wilayah Kabupaten Bogor kiriman dari Sumatera untuk diedarkan di wilayah Jawa Barat,” tuturnya. 



Editor : Okky Adiana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network