Selama 2022, BNNP Jabar Ungkap 51 Kasus Peredaran Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang

Okky Adiana
Selama 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat mengungkap 51 kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. (Foto: Okky Adiana)

BANDUNG, iNewsCimahi - Selama 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat mengungkap 51 kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Jabar mengamankan 58 orang tersangka.

Kepala BNNP Jabar Brigjen M Arief Ramdhani menyebut, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menyita 2.476,48 gram sabu, 67.308,17 gram ganja, dan 14 butir ekstasi. Seluruh barang haram itu telah dimusnahkan oleh BNNP Jabar.

“Untuk modus penyelundupan sendiri tidak terjadi perubahan signifikan. Penyelundupan di daerah Jawa Barat masih didominasi melalui jalur darat,” ujar Arief, dalam Press Release Akhir Tahun 2022 BNN Provinsi Jawa Barat, di Kantor BNNP Jabar, Jumat (30/12/2022).



Editor : Okky Adiana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network