Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, ada beberapa urusan menjelang Nataru. Mulai dari urusan bahan pokok, industri dan perdagangan, kesatuan bangsa dan ketertiban umum.
"Tempatkan petugas di kawasan keramaian dan tempat ibadah. Kita harus bisa mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan," tegas Ema.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman menjelaskan, di lapangan sendiri dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.
“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin. Dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” ujar Iman.
Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Megha Nugraha
Artikel Terkait