Amankan Nataru 2023, Satpol PP Kota Bandung Razia Ratusan Miras dan Obat Terlarang

Megha Nugraha
Jelang Nataru 2023, Satpol PP Kota Bandung razia ratusan miras dan obat terlarang. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan sebanyak 608 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan, serta 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan Nataru 2022-2023. Salah satu wilayah yang terjaring operasi yustisi adalah Kecamatan Andir.

“Ada 10 wilayah yang menjadi target operasi. Tentu lokasi dan waktunya kami rahasiakan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini,” ujar Rasdian, Rabu (21/12/2022).

Seperti diketahui, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Satpol PP Kota Bandung akan menerjunkan 575 personel untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban.

Rasdian, menyebut, pihaknya telah merancang dua cara pengamanan dan ketertiban umum pada Nataru ini. 

"Ada sebanyak 575 personel yang akan bertugas. Mereka terdiri dari 475 anggota Trantibum dan 100 anggota Linmas," katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, ada beberapa urusan menjelang Nataru. Mulai dari urusan bahan pokok, industri dan perdagangan, kesatuan bangsa dan ketertiban umum.

"Tempatkan petugas di kawasan keramaian dan tempat ibadah. Kita harus bisa mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan," tegas Ema.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman menjelaskan, di lapangan sendiri dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.

“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin. Dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” ujar Iman.

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Megha Nugraha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network