Setelah itu dikeluarkan surat pemberitahuan tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar. "Nantinya surat tilang yang sudah divalidasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar yang tercatat dalam database elektronik," ujar AKP Sudirianto.
Kemudian, tutur Kasatlantas Polres Cimahi, pelanggar dapat membayar denda sesuai pelanggaran dengan mentransfer ke bank yang sudah ditunjuk. Nilai besaran denda tergantung pelanggaran yang dilakukan dan mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ).
Pelanggaran yang ditilang ETLE Mobile Lodaya, hanya yang kasat mata. Misalnya, pengendara motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, atau melawan arus.
Kendati demikian, Kasatlantas Polres Cimahi menuturkan, tetap menerapkan tilang manual. Namun diberlakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu.
"Kalau untuk pelanggaran seperti tidak memiliki STNK, motor bodong, dan knalpot bising masih tetap diberikan tilang manual," tutur Kasatlantas Polres Cimahi.
Editor : Megha Nugraha
Artikel Terkait