CIMAHI, iNewsCimahi.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mobile akan diterapkan Polres Cimahi mulai 1 Januari 2023. Saat ini sedang disosialisasikan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Tilang elektronik (ETLE) mobile mulai diterapkan 1 Januari 2023. Sekarang masih disosialisasikan," kata Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Sabtu (10/12/2022).
Di lapangan, ujar AKP Sudirianto, petugas melakukan tilang eletronik menggunakan handphone (HP) yang telah dilengkapi aplikasi ETLE Mobile Lodaya. Handphone digunakan petugas untuk memotret pelat nomor polisi (nopol) pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Foto pelat nomor kendaraan pelanggar di lapangan secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas Polres Cimahi. Lalu dilakukan proses validasi.
Editor : Megha Nugraha
Artikel Terkait