Berantas Narkoba di Kawasan Wisata Cimahi, Kapolres Sita Barang Bukti Senilai Rp80 Juta

Adi Haryanto
Para tersangka pengedar narkoba ditangkap Polres Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)

Para tersangka yang diamankan adalah AB, AM, AZ, AJ, JH, MA, TR, HS, MK, dan MT. Beberapa tempat kejadian yang telah dijadikan lokasi transaksi para pelaku seperti di Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Selatan 2, Cimahi Tengah 1.  

Sementara di  wilayah KBB seperti di Batujajar 1, Cisarua 1, dan Cihampelas 2 kasus. "Modus yang dilakukan para pelaku dalam bertransaksi adalah dengan cara ditempel atau transaksi langsung (adu bagong)," ujar AKBP Imron Ermawan. 

Kapolres Cimahi menuturkan, para pembeli narkoba itu, masyarakat umum. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang biasanya targetnya pelajar karena harganya relatif terjangkau. 

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," ucap AKBP Imron Ermawan memaparkan mengenai operasi pemberantasan narkoba di kawasan wisata di Cimahi.


 

Editor : Andi Hadiana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network