Berantas Narkoba di Kawasan Wisata Cimahi, Kapolres Sita Barang Bukti Senilai Rp80 Juta

Adi Haryanto
Para tersangka pengedar narkoba ditangkap Polres Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.Cimahi.id – Menjelang pergantian akhir tahun 2022, Satres Narkoba Polres Cimahi menggencarkan operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Dalam hal ini, kawasan wisata menjadi fokus pemberantasan narkoba. 

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, beberapa wilayah yang jadi fokus perhatian operasi pemberantasan peredaran narkoba di kawasan wisata tersebut di antaranya adalah di Padalarang, Batujajar, Cisarua, Parongpong, dan kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat. 

AKBP Imron Ermawan juga menyatakan, keseriusan Satres Narkoba Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba ditunjukkan mengungkap sembilan kasus selama November 2022.  Dari sembilan kasus itu, petugas menangkap sepuluh pengedar di Kota Cimahi dan KBB. Dari tangan para tersangka, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menyita 53,41 gram sabu

"Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini ada yang dilakukan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," ujar AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi. 

AKBP Imron Ermawan menyatakan, dari 10 tersangka itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sabu-sabu 53,41 gram senilai Rp80.500.000, ganja kering 97,98 gram senilai Rp1 juta, dan obat terlarang 1.004 butir senilai Rp1 juta. 

Para tersangka yang diamankan adalah AB, AM, AZ, AJ, JH, MA, TR, HS, MK, dan MT. Beberapa tempat kejadian yang telah dijadikan lokasi transaksi para pelaku seperti di Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Selatan 2, Cimahi Tengah 1.  

Sementara di  wilayah KBB seperti di Batujajar 1, Cisarua 1, dan Cihampelas 2 kasus. "Modus yang dilakukan para pelaku dalam bertransaksi adalah dengan cara ditempel atau transaksi langsung (adu bagong)," ujar AKBP Imron Ermawan. 

Kapolres Cimahi menuturkan, para pembeli narkoba itu, masyarakat umum. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang biasanya targetnya pelajar karena harganya relatif terjangkau. 

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," ucap AKBP Imron Ermawan memaparkan mengenai operasi pemberantasan narkoba di kawasan wisata di Cimahi.


 

Editor : Andi Hadiana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network