get app
inews
Aa Text
Read Next : Unikom Sambut Kunjungan dari Untar Jakarta Bahas Soal Pendidikan Desain Berkualitas Global

97 Platform Pinjol Diduga Kartel Bunga, KPPU Siap Seret ke Sidang. Konsumen Dirugikan!

Selasa, 29 April 2025 | 17:03 WIB
header img
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menegaskan KPPU akan segera sidangkan dugaan Kartel Bunga Pinjol Sebesar Rp1.650 Triliun. (Istimewa)

JAKARTA, iNewsCimahi.id - Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia kembali menjadi sorotan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menaikkan status perkara dugaan kartel bunga yang melibatkan 97 platform pinjol anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Kasus ini mengungkap praktik pengaturan suku bunga secara kolektif yang diduga merugikan konsumen dan menciptakan distorsi pasar.

Menurut Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, para pelaku diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka dituding menetapkan plafon bunga secara bersama-sama, mulai dari bunga flat 0,8% per hari pada 2020, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari pada 2021. 

“Kami menemukan bukti pengaturan kolektif tingkat bunga oleh pelaku usaha selama 2020–2023. Praktik ini membatasi kompetisi dan merugikan konsumen,” tegas Fanshurullah, Selasa (29/4/2025).

KPPU menyebut struktur pasar pinjol yang terkonsentrasi menjadi salah satu pemicu. Platform besar seperti KreditPintar, Asetku, Modalku, dan AdaKami menguasai lebih dari 50% pangsa pasar, diperkuat oleh afiliasi dengan platform e-commerce raksasa. Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan semua penyelenggara pinjol bergabung dengan AFPI juga disebut sebagai saluran koordinasi pengaturan bunga.

Dampak Besar pada Konsumen

Pasar pinjol di Indonesia tumbuh pesat. Hingga pertengahan 2023, terdapat 125,5 juta akun peminjam dengan total pinjaman mencapai Rp829,18 triliun. Namun, di balik pertumbuhan ini, World Bank mencatat adanya kesenjangan pembiayaan (credit gap) sebesar Rp1.650 triliun, yang menjadi celah bagi pinjol untuk berkembang, tetapi juga memicu praktik tidak sehat.

Praktik kartel bunga diduga membuat konsumen menanggung biaya pinjaman yang tidak wajar. Jika terbukti bersalah, pelaku usaha terancam denda hingga 10% dari penjualan atau 50% dari keuntungan selama periode pelanggaran.

KPPU berharap sidang ini menjadi titik balik bagi industri fintech di Indonesia. “Kami mendorong regulator untuk merevisi standar industri, memperketat pengawasan asosiasi, dan memastikan suku bunga pinjaman lebih wajar,” ujar Fanshurullah.

Sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat, dimana hingga berita ini ditulis, KPPU masih menyusun susunan majelis dan agenda pemeriksaan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hajat hidup jutaan konsumen pinjol di Indonesia.

Tips Aman Memilih Pinjol

Di tengah isu ini, konsumen diimbau lebih cerdas memilih platform pinjol. Berikut beberapa tips:

1. Pilih platform berizin OJK untuk memastikan legalitas.

2. Perhatikan suku bunga dan biaya lain yang transparan.

3. Baca ulasan pengguna untuk menilai reputasi platform.

Hindari pinjaman berlebihan yang dapat memicu jeratan utang.

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut