get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPPU Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Gas PGN dan IAE

Jangan Gegabah! Merger 2 Raksasa Digital Grab-GoTo Bisa Kena Sanksi KPPU

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:48 WIB
header img
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menegaskan merger Grab dan GoTo tidak boleh melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsCimahi.id - Di tengah spekulasi tentang potensi merger antara dua raksasa teknologi, Grab dan GoTo, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah awal dengan melakukan penelitian mandiri

Meskipun belum ada notifikasi resmi dari kedua belah pihak, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pentingnya antisipasi sejak dini. “KPPU mulai menyusun opsi-opsi kebijakan apabila transaksi merger ini terealisasi,” Kata Fanshurullah dikutip Jumat (23/5/2025)

Merger kedua raksasa digital tersebut  diperkirakan bakal bernilai Rp114,8 triliun diduga bisa berdampak signifikan terhadap struktur pasar dan persaingan usaha di Indonesia.

Fanshurullah menegaskan, berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, lembaga tersebut akan menilai berbagai aspek penting dari transaksi merger. "Ini termasuk potensi hambatan masuk pasar, perilaku anti-persaingan, efisiensi, hingga perlindungan terhadap UMKM," katanya.

Fanshurullah menambahkan, KPPU juga mendorong pelaku usaha untuk melakukan penilaian mandiri atau self-assessment sebelum memproses merger mereka. "Jika ditemukan pelanggaran terhadap prinsip persaingan sehat. KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif bahkan membatalkan merger tersebut," tegasnya.

Langkah ini, kata Fanshurullah, menunjukkan komitmen KPPU untuk menjaga iklim usaha yang kompetitif dan adil, terutama di sektor digital yang semakin strategis bagi perekonomian nasional.

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut