Pemerintah Batalkan Wacana Libur Sekolah, Pengamat Pendidikan Jabar: Memahami Kebijakan
Selasa, 21 Januari 2025 | 21:29 WIB
BANDUNG, iNewsCimahi.id - Pemerintah membatalkan wacana libur sekolah selama puasa melalui Surat EdaranBersama yang dirilis pada Senin (20/1) kemarin. Berikut jadwal libur sekolah bulan puasa 2025.
Surat edaran tersebut adalah Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
27-28 Februari 2025: belajar secara mandiri di rumah, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 1-2 Maret 2025: Libur sabtu minggu.
Editor : Okky Adiana