BANDUNG, iNewsCimahi.id - Pemerintah membatalkan wacana libur sekolah selama puasa melalui Surat EdaranBersama yang dirilis pada Senin (20/1) kemarin. Berikut jadwal libur sekolah bulan puasa 2025.
Surat edaran tersebut adalah Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
27-28 Februari 2025: belajar secara mandiri di rumah, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. 1-2 Maret 2025: Libur sabtu minggu.
Melihat hal tersebut, Pengamat Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Dan Satriana menilai, bahwa dirinya tentu memahami bahwa sebuah kebijakan, apalagi kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat luas, seperti hari raya keagamaan ini, mempunyai banyak pertimbangan. Tidak melulu dari sudut pandang proses pembelajaran dan pendidikan semata.
"Termasuk pilihan kebijakan untuk mengkombinasikan pembelajaran di sekolah dan belajar mandiri selama bulan puasa nanti. Kita harus maklumi itu," jelas Dan, Selasa (21/1/2025).
Menurut dia, tinggal sekarang unit terkecil penyelenggara Pendidikan, yaitu sekolah dan tenaga pendidik, melakukan persiapan untuk memanfaatkan momentum ini dengan mengembangkan metode pembelajaran yang kontekstual dan inovatif sesuai dengan jenjang pendidikan dan usia.
Selain itu, lanjut Dan, sekolah perlu mendiskusikan metode pembelajaran tersebut bersama orangtua, agar ada keterlibatan kesinambungan pembelajaran yang diberikan di sekolah dengan penerapan atau praktek di lingkungan keluarga maupun komunitas masing-masing.
"Dengan demikian, mudah-mudahan anak mendapatkan suasana yang mendukung proses pembelajaran, baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya," pungkas Dan.
Editor : Okky Adiana