CIMAHI, iNewsCimahi.id - Pemerintah Kota Cimahi (pemkot) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi resmi melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) P2 secara elektronik tahun 2025 ( E-SPPT PBB P2) di Convention Hall Cimahi Technopark Kota Cimahi Technopark Kota Cimahi, pada Selasa (21/01/2025).
Dengan launching ini diharapkan E-SPPT PBB P2 tahun 2025k emudian dapat segera terdistribusikan kepada wajib pajak diseluruh wilayah Kota Cimahi.
Pj Wali Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan seusai melaunching SPPT PBB P2 secara elektronik menyebutkan dirinya sangat mengapresiasi inovasiformat SPPT PBB P2 menjadi e-SPPT karena lebih mudahdiakses dan didistribusikan dengan lebih cepat melalui media online.
“Saat ini, terdapat berbagai kemudahan dalammembayar pajak di Kota Cimahi sesuai dengan perkembangan teknologi, diantaranya melalui QRIS dan Virtual Accountmelalui tautan SIP-Online. Cimahi kota.go.id serta kanal pembayaran digital lainnya. Dan sebagai stimulus agar masyakarat menyegerakan membayar pajak, telah ditetapkankebijakan pengurangan PBB mulai dari 3% s.d. 100%," tukasnya.
Benny juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah membayar pajak secara tepat waktu sehingga Pemerintah Kota Cimahi berhasil melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 sebesar 115,66%dari target yang ditetapkan.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Mochamad Ronny Format e-SPPT PBB-P2 tahun 2025 ini sudahmengalami perubahan dimana tadinya berupa fisik SPPT PBB-P2, sekarang menjadi SPPT secara elektronik atau e-SPPT dimana pendistriubusiannya dapat dilaksanakan dengan cara WA Blast terhadap wajib pajak yang telah memberikaninformasi nomor handphone, dan untuk yang belummemberikan nomor handphone wajib pajak dapat mendownload secara mandiri pada aplikasi E-PBB melaluilink e-PBB.cimahikota.go.id.
Lebih lanjut Ronny menjelaskan bahwa untuk menunjangpendistribusian e-SPPT tahun 2025, Bappenda Kota Cimahiberinovasi menerapkan aplikasi e-DENTIK (elektronikdistribusi e-SPPT dan pendataan kota cimahi campernik) yang berbasis aplikasi android sehingga dapat memudahkan petugas Kelurahan, ketua RW dan ketua RT dalam melakukan distribusi e-SPPT.
Untuk tahun 2025, jumlah e-SPPT yang ditetapkan PemkotCimahi seluruhnya sebanyak 119.437 e-SPPT PBB denganjumlah ketetapan PBB sebesar Rp. 77.481.584.860,- .
Selain itu pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Pj. Wali Kota Cimahi tetap memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi sebagai berikut:
1. Memberikan pengurangan 100% untuk PBB denganketetapan Rp.0 (nol rupiah) s.d Rp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah);
2. Memberikan pengurangan 50% persen untuk PBB dengan ketetapan Rp. 50.001 (lima puluh ribu satu rupiah) s.d100.000 (seratus ribu rupiah) untuk pembayaran sampaidengan bulan September 2025;
3. Memberikan pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dariRp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai berikut :
a. 10 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaranPBB pada bulan Januari sampai dengan Maret 2025;
b. 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan April 2025;
c. 3 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBBpada bulan Mei 2025; dan
d. pengurangan PBB bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data tahun2024 diberikan pengurangan secara otomatis sesuaibesaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteriasubjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.
Editor : Okky Adiana