“KAI sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung dan seluruh pihak yang telah memberikan perhatian pada kasus ini. Putusan ini menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik KAI yang sah,” ujar Ayep.
Aset seluas 76.093m2 yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan dikelola oleh KAI sejak tahun 1951 berdasarkan tukar guling antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung. Kepemilikan aset ini diperkuat dengan berbagai dokumen legal, termasuk Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan pada tahun 1988.
Pada lahan tersebut terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA). Adapun total siswa yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut yaitu sebanyak 46 siswa TK, 395 siswa SD, 118 siswa SMP, dan 315 siswa SMA. Sementara jumlah guru, tenaga pengajar dan pekerja di seluruh sekolah tersebut mencapai 109 orang.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan pengadilan yang telah melindungi banyak pelajar yang sedang menuntut ilmu, nasib tenaga pengajar, serta pekerja yang mengadu nasib di Yayasan ini. Keputusan ini semakin memberikan kepastian hukum dan memastikan proses belajar-mengajar dapat berlangsung tanpa gangguan,” ujar Ketua Yayasan YWKA Sri Astuti.
Ayep menambahkan bahwa KAI akan terus berkomitmen untuk menjaga seluruh aset perusahaan yang merupakan bagian dari kekayaan negara.
"KAI berharap agar semua pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap ini. Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Ayep.
Editor : Okky Adiana