Dengan berbagai langkah yang diambil, DPC Permahi Bandung Raya berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus almarhum Vina Cirebon agar berjalan sesuai dengan fakta hukum dan aturan yang ada, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
“Kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran yang melibatkan seluruh aliansi Permahi se-kabupaten dan kota yang terdiri dari elemen mahasiswa hukum yang ada di Jawa Barat, bukan hanya untuk mengawal kasus Almarhum Vina saja, melainkan mengawal penegakan dan proses hukum di Indonesia agar sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” kata Dani.
Sementara itu, Ketua Permahi Unpas Boy Sitanggang menambahkan, pencabutan status dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat dinilai tergesa-gesa dan tanpa pertimbangan matang.
"Jika DPO Dani dan DPO Andi dianggap fiktif, maka seharusnya status DPO Pegi juga dipertanyakan, mengingat semua nama tersebut berasal dari keterangan saksi yang sama, yaitu para terpidana sebelumnya," kata Boy.
Boy juga mempertanyakan bagaimana nama-nama fiktif tersebut bisa lolos dari berbagai tingkat pemeriksaan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
"Penetapan status DPO seharusnya tidak hanya berdasarkan keterangan saksi, tetapi juga memerlukan alat bukti lain. Alasan Polda Jawa Barat yang menyatakan tidak adanya bukti yang cukup untuk dua DPO tersebut menjadi tidak masuk akal," terangnya.
Editor : Okky Adiana