get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja, Setda Cimahi Gelar Sosialisasi P4GN

Satpol PP Cimahi Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar Aturan

Kamis, 26 Oktober 2023 | 19:04 WIB
header img
Satpol PP Cimahi melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang terpasang di tempat terlarang. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang terpasang di tempat terlarang.

Alat peraga sosialisasi dari mulai politik hingga komersil itu dipasang serampangan sehingga merusak keindahaan kota dan melanggar aturan.

Kepala Seksi Dalops pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina mengatakan pihaknya sudah tiga hari melakakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang dipasang di sembarang tempat sehingga merusak keindahan Kota Cimahi.

"Yang sudah kita tertibkan selama tiga hari ini sudah sekitar 10 ribu lembar. Yang paling utama itu memang spanduk-spanduk parpol, tapi ada tidak menutup kemungkinan spanduk-spanduk lain yang melanggar aturan tetap kita tertiban," kata Kadina, dari laman resmi Pemkot Cimahi, Kamis (26/10/2023).


Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame, alat sosialisasi apapun termasuk yang mengandung unsur politik dilarang ditempatkan pada gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman tempat pendidik, sekolah dan tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon tepi jalan serta tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota

Selain itu, larangan pemasangan alat sosialisasi di sembarang tempat juga termuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Kadina mengatakan alat sosialisasi yang ditertibkan diperbolehkan diambil pemasangnya

"Sudah banyak sudah menumpuk yang kita tertibkan dan bila ada pihak partai yang mau ambil silahkan, tapi tidak dipasang dulu," ucap dia.

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Agus Irwan Kustiawan mengatakan, pada dasarnya pohon merupakan spot yang dilarang untuk dipasangi berbagai alat sosialisasi apapun. Termasuk yang berhubungan dengan alat sosialisasi politik.

"Pemasangan atribut apapun di pohon ada aturannya. Jadi disebutkan ada larangan untuk memasangn apapun di pohon apalagi dengan dipaku," kata Agus.


Agus mengungkapkan, selain tentunya merusak keindahan kota, atribut yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan. Pohon yang dirusak dengan paku lama-lama bisa mengalami kematian jika dibiarkan.

Dikatakannya, dampak pohon apabila terkena penyakit dan dibiarkan cukup berbahaya. Bisa saja pohon tersebut roboh lantaran kekuatannya berkurang akibat digergogoti berbagai penyakit. 

"Ini berpotensi membuat semerawut dan akan menyakiti pohon dan jangka panjang khawatir luka dan membuat pohon bisa mati kalau terlalu banyak dipaku," ujar Agus.

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut