Sebagai program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk dapat mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
"Perlu kita pahami bersama, PKH dialokasikan oleh pemerintah dengan maksud untuk menurunkan angka kemiskinan melalui pendekatan peningkatan kualitas SDM, kualitas kesehatan serta kesejahteraan sosial, sehingga tidak semua keluarga miskin menjadi KPM," jelas Dikdik.
Editor : Okky Adiana